Penggantian Paspor RI (Dikutip dari KBRI Beijing)
Biaya: RMB 305Proses: 1-3 Hari
Prosedur:
- Membawa Paspor Lama
- Mengisi formulir Penggantian Paspor
- Membuat surat permohonan penggantian paspor kepada Duta Besar RI UP. Kepala Bidang Imigrasi KBRI Beijing
- Copy Paspor lama; semua halaman yang berisi cap/stempel
- Copy yang disahkan/dilegalisir sesuai aslinya antara lain:
- Akte Kelahiran
- Kartu Tanda Pengenal (ID Card)
- Surat Ganti Nama
- Surat Kewarganegaraan Republik Indonesia
- KTP / Kartu Keluarga
- Pas photo ukuran 4 x 6 berlatar belakang biru (4 lembar)
Lapor Penlu (Dikutip dari KBRI Beijing)
Biaya: Free of chargeProses: Langsung Selesai
Prosedur:
- Membawa Paspor Indonesia asli
- Mengisi formulir Lapor Penlu (Penlu lebih dari 6 bulan)
- Copy paspor (halaman yang berisi cap)
- Copy Foreigner's Residence Permit (Green book)
- Pas photo ukuran 3 x 4 (1 lembar)
Siapa Yang Bisa Lapor Penlu (lebih dari 6 bulan):
- Pelajar di sekolah resmi (pemegang visa 'X') yang mempunyai Foreigner's Residence Permit
- Professionals atau pengusaha (pemegang visa 'Z') yang bekerja dan mempunyai Foreigner's Residence Permit
- Permanent Resident China (pemegang visa 'D') yang mempunyai Foreigner's Residence Permit
- Anggota keluarga yang ikut pemegang visa 'Z' atau 'D'
Siapa Yang Tidak Bisa Lapor Penlu (lebih dari 6 bulan):
- Turis yang memegang visa 'L'
- Pelajar yang baru masuk sekolah, yang visa 'X' nya masih dalam proses
- Pemegang visa 'F'
- Professionals atau pengusaha yang visa 'Z' nya masih dalam proses
Hal-Hal Lain Yang Perlu Diketahui
- Tidak ada pelayanan penambahan halaman paspor. Paspor berlaku yang halamannya sudah penuh harus diganti dengan paspor baru. Prosedurnya sama dengan Penggantian Paspor RI.
- Anak kecil yang paspornya ingin dipisahkan dari ibu, minimal harus berumur 10 tahun.
